Rabu, 11 Agustus 2010

Menpan Tidak Serius dalam menangani masalah Tenaga Honorer

Sesuai dengan SE (surat edaran) menpan No.5 tahun 2010 yang menyatakan pemetaan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan Non APBN/APBD. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah MENPAN dalam hal ini masih membatasi tenaga honorer yang akan di data. artinya bagi tenaga honorer yang masa kerja atau SK nya di keluarkan pada pertengahan tahun misalnya Juni atau Juli 2005, bagai mana dengan nasib mereka? bagai mana pemerintah akan menyelesaikan hal ini. karena apabila ini tidak  didata, kedepan ini akan menjadi masalah. dan Menurut hemat kami  kiranya MENPAN segera merevisi PP No.48 tahun 2005 Junto PP.No 43 tahun 2007. kiranya tidak ada pembatasan masa kerja/SK. dimohonkan untuk segera merevisi. (FTHI-doc. 12/8/10).

Minggu, 06 Juni 2010

Pendataan tenaga honorer tahun 2010

 sesuai dengan hasil kunjungan Ketua Forum Tenaga Honorer Indonesia ke MENPAN dan bertemu langsung dengan DEPUTI MENPAN Ibu. KUNIARTI bahwa Pendataan Tenaga Honorer akan diadakan pada Bulan Juni tahun 2010. dan yang segera diangkat adalah setiap tenaga honorer yang sesuai dengan PP No.48 tahun 2005 jo PP No.43 tahun 2007. kita berharap pemerintah tidak hanya berpatokan pada tenaga honorer yang telah masuk database saja yang akan diangkat. akan tetapi, setiap tenaga honorer yang SK nya telah terbit sebelum  kedua PP tersebut terbit. karena jika pengangkatan Tenaga Honorer tetap harus sesuai menurut kedua peraturan tersebut, kita khawatir akan banyak tenaga honorer Daerah (APBD) yang tidak masuk ke dalam pendataan. karena kebayakan tenaga honorer yang ada di daerah-daerah adalah tenaga honorer yang TMT SK nya diatas januari 2005 sehingga mengakibatkan tidak dapat di masukkan ke dalam DATA BASE tahun 2005. oleh karena itu Menurut Kami Pemerintah justru harus segera menyikapi hal ini.

Senin, 31 Mei 2010

Audiensi dengan Deputi MENPAN Ibu KUNIARTI

ini foto saya bersama Deputi MENPAN Ibu KUNIARTI di GEDUNG KEMENTERIAN PAN

Rabu, 07 April 2010

Audiensi Pengurus Forum Tenaga Honorer Indoensia (FTHI) ke KOMISI II DPR R.I di Jakarta April 2010

Sesuai dengan pertemuan kami dengan Komisi II DPR R.I di Jakarta, komisi II DPR R.I mengatakan bahwa tenaga honorer yang memiliki SK Kepala Daerah di bawah Nopember tahun 2005 akan di upayakan untuk diangkat menjadi CPNS jika keuangan negara mencukupi untuk menganggarkan Biaya Pengangkatan tersebut ke dalam APBN. jika tidak, maka DPR R.I akan mengupayakan memberikan insentif kepada tenaga honorer APBN/APBD yang tertinggal (tidak terdata di dalam DATABASE pusat), sesuai dengan UMR sebesar Rp.900.000,- dimana insentif tersebut dapat di terima tiap bulan menjadi sebesar Rp. 750.000,- karena DPR R.I khususnya Komisi II mengupayakan pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) dengan cara memotong insentif tenaga honorer sebesar Rp. 150.000,-.  namun dari pemotongan Rp. 150.000,- tersebut diupayakan juga tidak hanya untuk tunjangan hari tua melainkan juga untuk Jaminan Kesehatan tenaga honorer. 


untuk itu; kami berharap jika Bapak/Ibu para tenaga honorer di daerah dapat membentuk forum yang sama seperti ini, kami menghimbau untuk mari bersatu memperjuangkan nasib kita di tingkat pusat dengan cara ;
  1. Membentuk forum ini di daerah-daerah lengkap dengan kepengurusannya.
  2. Menjadikan forum ini sebagai wadah bagi kita untuk bersama-sama memperjuangkan nasib kita baik di tingkat Daerah maupun di tingkat Pusat.
  3. Menjadikan Forum ini sebagai Forum pemersatu yang dapat saling berhubungan dari satu daerah ke daerah lainnya. baik melalui Alat komunikasi seperti HandPhone, mapun jaringan Internet.

Apabila Forum ini telah terbentuk di daerah Anda; maka kami mengajak anda untuk dapat Hadir di Gedung DPR R.I pada tanggal 20 April tahun 2010 ini. Untuk mari bersama-sama bertemu dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X kiranya dapat menampung aspirasi kita secara serentak.
kami tunggu di Tanggal 20 April 2010 mendatang..............

Hubungi Kami di Hp.081370266717 - 0882198403
e-mail : boy.harianto@gmail.com-boy_nexindo@yahoo.co.id
website : forumtenagahonorerindoensia.blogspot.com
Atas nama ;
Forum Tenaga Honorer Indonesia (FTHI)
Harianto Sianturi, S.Pd (Ketua Umum), 
Junaidi, S.Pd (Wakil Ketua I), 
Atin Supriatin, S.Pd (Sekretaris Umum), 
Ridwan Marpaung, S.Pd (Bendahara Umum).

Apakah ANDA cuma ingin sekedar Insentif? ATAU Anda Memang ingin menjadi PNS ?
segera Hubungi kami..........

SALAM HONORER.............MERDEKA..............!!!!!!!!!!!!!

Forum Tenaga Honorer Indonesia

Salam Honorer, 
Melalui Orbitan ini kami ingin mengajak Saudara/i, Bapak/Ibu tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer yang pendapatannya di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dan memiliki SK. Kepala daerah (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) di daerahnya masing-masing seminim-minimnya tahun 2005 dan tidak terdata di dalam DATABASE, dengan ini kami pengurus besar Forum Tenaga Honorer Indonesia (FTHI) menghimbau para tenaga honorer yang berada di tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota agar kiranya dapat bersatu dengan kami untuk menyatukan aspirasi, asumsi serta Visi dan Misi. dimana sekarang ini di Ibu Kota Jakarta di Komisi II, DPR R.I  sedang akan menyusun Peraturan Pemerintah yang Baru. dan sesuai dengan harapan kita semoga kita dapat di akomodir secepatnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005 J.O Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007. Dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai Berikut ;
  1. Kami Tenaga Honorer Indonesia, adalah tenaga honorer yang bekerja sebagai Tenaga Pendidik dan  Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh Pertanian, serta Tenaga Teknis Lainnya sesuai dengan PP.No.48 tahun 2005 J.O PP No.43 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 1.
  2. Kami Tenaga Honorer Indonesia Memiliki SK dari Kepala Daerah dan pendapatan kami di anggarkan ke dalam APBN dan APBD.
  3. Kami Tenaga Honorer Indonesia, adalah tenaga honorer yang resmi diangkat oleh Kepala Daerah kami di daerah sebelum Kedua Peraturan tersebut diatas di terbitkan pemerintah pusat. (PP No.48 tahun 2005 di terbitkan pemerintah bulan Nopember tahun 2005).
Dan Oleh Karena itu, kami perwakilan dari seluruh tenaga honorer APBN/APBD baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah ingin menyampaikan kepada pihak pemerintah bahwa kami ingin menegaskan bahwa Kami tidak merasa melanggar Kedua Peraturan Pemerintah tersebut diatas. sehingga besar harapan kami Pemerintah dapat mempertimbangkan nasib kami agar kiranya dapat diakomodir menjadi CPNS/PNS untuk tahun 2010. Terima kasih.