Rabu, 11 Agustus 2010

Menpan Tidak Serius dalam menangani masalah Tenaga Honorer

Sesuai dengan SE (surat edaran) menpan No.5 tahun 2010 yang menyatakan pemetaan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan Non APBN/APBD. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah MENPAN dalam hal ini masih membatasi tenaga honorer yang akan di data. artinya bagi tenaga honorer yang masa kerja atau SK nya di keluarkan pada pertengahan tahun misalnya Juni atau Juli 2005, bagai mana dengan nasib mereka? bagai mana pemerintah akan menyelesaikan hal ini. karena apabila ini tidak  didata, kedepan ini akan menjadi masalah. dan Menurut hemat kami  kiranya MENPAN segera merevisi PP No.48 tahun 2005 Junto PP.No 43 tahun 2007. kiranya tidak ada pembatasan masa kerja/SK. dimohonkan untuk segera merevisi. (FTHI-doc. 12/8/10).