Rabu, 07 April 2010

Forum Tenaga Honorer Indonesia

Salam Honorer, 
Melalui Orbitan ini kami ingin mengajak Saudara/i, Bapak/Ibu tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer yang pendapatannya di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dan memiliki SK. Kepala daerah (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) di daerahnya masing-masing seminim-minimnya tahun 2005 dan tidak terdata di dalam DATABASE, dengan ini kami pengurus besar Forum Tenaga Honorer Indonesia (FTHI) menghimbau para tenaga honorer yang berada di tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota agar kiranya dapat bersatu dengan kami untuk menyatukan aspirasi, asumsi serta Visi dan Misi. dimana sekarang ini di Ibu Kota Jakarta di Komisi II, DPR R.I  sedang akan menyusun Peraturan Pemerintah yang Baru. dan sesuai dengan harapan kita semoga kita dapat di akomodir secepatnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005 J.O Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007. Dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai Berikut ;
  1. Kami Tenaga Honorer Indonesia, adalah tenaga honorer yang bekerja sebagai Tenaga Pendidik dan  Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh Pertanian, serta Tenaga Teknis Lainnya sesuai dengan PP.No.48 tahun 2005 J.O PP No.43 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 1.
  2. Kami Tenaga Honorer Indonesia Memiliki SK dari Kepala Daerah dan pendapatan kami di anggarkan ke dalam APBN dan APBD.
  3. Kami Tenaga Honorer Indonesia, adalah tenaga honorer yang resmi diangkat oleh Kepala Daerah kami di daerah sebelum Kedua Peraturan tersebut diatas di terbitkan pemerintah pusat. (PP No.48 tahun 2005 di terbitkan pemerintah bulan Nopember tahun 2005).
Dan Oleh Karena itu, kami perwakilan dari seluruh tenaga honorer APBN/APBD baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah ingin menyampaikan kepada pihak pemerintah bahwa kami ingin menegaskan bahwa Kami tidak merasa melanggar Kedua Peraturan Pemerintah tersebut diatas. sehingga besar harapan kami Pemerintah dapat mempertimbangkan nasib kami agar kiranya dapat diakomodir menjadi CPNS/PNS untuk tahun 2010. Terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar