Minggu, 06 Juni 2010

Pendataan tenaga honorer tahun 2010

 sesuai dengan hasil kunjungan Ketua Forum Tenaga Honorer Indonesia ke MENPAN dan bertemu langsung dengan DEPUTI MENPAN Ibu. KUNIARTI bahwa Pendataan Tenaga Honorer akan diadakan pada Bulan Juni tahun 2010. dan yang segera diangkat adalah setiap tenaga honorer yang sesuai dengan PP No.48 tahun 2005 jo PP No.43 tahun 2007. kita berharap pemerintah tidak hanya berpatokan pada tenaga honorer yang telah masuk database saja yang akan diangkat. akan tetapi, setiap tenaga honorer yang SK nya telah terbit sebelum  kedua PP tersebut terbit. karena jika pengangkatan Tenaga Honorer tetap harus sesuai menurut kedua peraturan tersebut, kita khawatir akan banyak tenaga honorer Daerah (APBD) yang tidak masuk ke dalam pendataan. karena kebayakan tenaga honorer yang ada di daerah-daerah adalah tenaga honorer yang TMT SK nya diatas januari 2005 sehingga mengakibatkan tidak dapat di masukkan ke dalam DATA BASE tahun 2005. oleh karena itu Menurut Kami Pemerintah justru harus segera menyikapi hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar